Dilihat 0 Kali

UIN SUKA

Senin, 07 September 2020 14:09:57 WIB

Webinar Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Fakultas Sains dan Teknologi menyelenggarakan acara webinar tentang aturan-aturan kepangkatan dosen pada Senin, 7 September 2020 pukul 9.00 melalui Zoom. Acara ini mengundang Dr. Andi Prastowo, S.Pd.I.,M.Pd.I. dan Suefrizal, S.Ag., M.S.I. sebagai narasumber.

Syarat kenaikan jabatan akademik dosen diatur dalam Permenpan & RB No.17/2013 Jo.45/2013 sedangkan syarat kenaikan pangkat dosen, satu tingkat diatasnya diatur dalam Permenpan & RB No.17/2013 Jo.46/2013. Landasan hukum lainnya tertuang dalam (1) Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 20l4, (2) Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, serta (3) PO PAK 2014, 2019+Suplemen dan 2020 (dalam rancangan).

Berikut merupakan Jenjang Jabatan dosen yang harus ditempuh.