Beranda / Kelembagaan
Kelembagaan
I Legalitas
II Kepemimpinan
1
Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik
2
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
3
Melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana dalam bentuk:
a
Penilaian Monitoring dan Evaluasi terhadap PPID Pelaksana
b
Bimbingan Teknis/Pelatihan-pelatihan kepada pengelola PPID
c
Konsolidasi pelaporan pelayanan informasi PPID Pelaksana kepada PPID
d
Kegiatan-kegiatan lain berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan
III Institusionalisasi PPID
1
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
2
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
3
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan mengelola Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
IV Dukungan anggaran rutin ke-PPID an
1
Menyediakan anggaran rapat-rapat
2
Menyediakan anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID (bimtek dan sejenisnya)
3
Menyediakan anggaran pengembangan fasilitas layanan informasi publik
4
Meja dan Ruang Layanan Informasi
5
Fasilitasi layanan informasi bagi Penyandang Disabilitas
V
Badan Publik menyediakan Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi terakhir sesuai standar Perki 1 Tahun 2021
VI
Daftar Informasi Publik Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
VII
Badan Publik menyediakan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa