Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Fakultas Sains dan Teknologi

Ruang lingkup Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas dan fungsi universitas dalam bidang pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Pelaksanaan tugas dan fungsi fakultas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan universitas, serta tata kelola kelembagaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Fakultas Sains dan Teknologi memiliki ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan akademik pada bidang sains dan teknologi melalui program studi yang berada di bawah koordinasi fakultas. Selain melaksanakan pendidikan, fakultas juga menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Fakultas Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan fakultas dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan sesuai dengan kebijakan universitas.
  2. Penyelenggaraan pendidikan akademik pada bidang sains dan teknologi melalui program studi yang berada di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi.
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung pengembangan keilmuan, inovasi, dan penyelesaian permasalahan masyarakat.
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan sains dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
  5. Pembinaan sivitas akademika, meliputi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam mendukung pengembangan akademik dan nonakademik.
  6. Pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, serta mitra lainnya dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan inovasi.
  7. Pelaksanaan tata kelola, administrasi, evaluasi, penjaminan mutu, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan fakultas.
  8. Pengembangan lingkungan akademik yang integratif dan inovatif, dengan memadukan pengembangan sains dan teknologi dengan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

Lingkup Unit Akademik

Fakultas Sains dan Teknologi menaungi program studi dan unit akademik yang menyelenggarakan pendidikan pada bidang sains dan teknologi. Ruang lingkup akademik fakultas mencakup pengembangan keilmuan, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan akademik lainnya sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing program studi.

Lingkup Pengembangan Sains dan Teknologi

Pengembangan sains dan teknologi di lingkungan fakultas mencakup kegiatan akademik dan penelitian yang diarahkan pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan penerapannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.